Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wujudkan Sinergitas, Kodim 1504/Ambon Dukung Kegiatan Kejaksaan Negeri Ambon

Ambon - Dandim 1504/Ambon yang diwakili Pasi Intel Kodim 1504/Ambon Kapten Inf. Silayar hadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Ambon di Halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Jl. Rijali, Kec. Sirimau, Kota Ambon. Selasa (14/03/2023)


Kodim 1504/Ambon mendukung kegiatan Kejaksaan Negeri Ambon dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Tahun 2023, sebagai wujud Sinergitas TNI bersama Pemerintah dan seluruh Stakeholder di Wilayah Kota Ambon.


Pasi Intel Kodim 1504/Ambon Kapten Inf. Silayar hadir dan turut serta dalam penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 yang di gelar oleh Kejaksaan Negeri Ambon hari ini di halaman Kantor DPRD Kota Ambon.

Detailnya Kajari Mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil di musnahkan terdiri dari 25 Item secara terperinci terdiri dari Narkoba jenis sabu - sabu seberat 249 gram, Ganja seberat 4.790,02 gram, Tembakau Sintetis, Tempat konsumeris sebanyak 249 buah, Senjata api rakitan 2 pucuk, Munisi 8 butir, Senjata tajam 17 buah, Alat pemotong 1 buah, Handphone sebanyak 51 unit, Blender pembakaran emas 1 buah, Penjepit emas 22, karena 11 buah, Kompresor sebanyak 1 buah, Blower 2 buah, Karbon 25 karung, Postik 13 karung, Material emas 160 karung, Kapur api sebanyak 200 karung, Promo 25 buah, Pompa pembakar emas 1 buah, Tabung pembakaran 2 buah, Tungku pembakaran sebanyak 2 buah, Tembakau sintetis 1 kg, Handphon 27 buah, Tabung oksigen 1 buah, dan Barang lainya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wali Kota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Kepala Pengadilan Negeri Ambon, Dandim 1504/Ambon yang diwakili Pasi Intel Kodim 1504/Ambon, Kapolresta P. Ambon, Kepala BPOM Maluku, Kepala BNN Maluku, Kepala Dinas Kota Ambon, Kepala Rupbasan kelas 1 Ambon, Perwira Paldam XVI/Ptm, Kasat Pol PP Kota Ambon, dan tamu undangan yang hadir dalam kegiatan berjumlah -+ 50 orang.


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di mulai pada Pukul 10.00 WIT yang di awali pembukaan, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, do'a kemudian sambutan oleh Kajari Ambon, dilanjutkan Pengarahan oleh Wali Kota Ambon, sebagai penutup Penandatanganan Berita Acara dan Pemusnahan, Pukul 11.30 WIT acara di nyatakan selesai dengan aman tertib dan lancar.

Posting Komentar untuk "Wujudkan Sinergitas, Kodim 1504/Ambon Dukung Kegiatan Kejaksaan Negeri Ambon"